Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Jabar Usulkan Tiga Calon Pj Gubernur

Harian Berantas
Jumat, 04 Agustus 2023, 15:03 WIB Last Updated 2023-08-16T08:08:27Z

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi dan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ahmad Ru'yat saat memberikan keterangan atas tiga nama  yang diajukan fraksi dalam rapat pimpinan DPRD Jabar, Rabu (2/8/2023).

HB, Kota Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat usulkan tiga nama Plt Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ridwan Kamil yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ahmad Ru'yat mengatakan, tiga nama bakal calon Pj Gubernur, yakni Asep N Mulyana (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Keri Lestari (Direktur Utama Institute Pembangunan Unpad), Bey Triadi Machmudin (Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden).

Menurut Ahmad, tiga nama itu paling banyak diajukan fraksi yang disampaikan dalam rapat pimpinan DPRD Jabar, Rabu (2/8/2023) kemarin.

"Ketiga nama tersebut merupakan usulan dari hasil beberapa fraksi yang tentunya dengan berbagai pertimbangan," kata Ahmad Ru'yat kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ahmad Ru'yat mengatakan, DPRD Jabar akan segera mengirimkan tiga calon Pj Gubernur Jabar ke Kemendagri, untuk kemudian ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk disetujui menjadi Pj Gubernur Jabar.

“DPRD Jabar akan melayangkan surat tiga nama tersebut ke Presiden melalui Kemendagr (Kementerian Dalam Negeri-red),” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, usulan tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri dimana DPRD wajib mengajukan 3 calon Pj Gubernur.

"Selain dari kita (DPRD Jabar), ada tiga nama lain yang nantinya juga diusulkan oleh Kemendagri sebelum akhirnya dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Ineu.

“Tidak masalah jika tiga nama usulan calon Pj Gubernur Jabar tidak dipilih oleh Presiden. Secara mekanisme Permendagri, DPRD harus mengeluarkan tiga nama, Kemendagri juga mengeluarkan tiga nama,” ujarnya.

Menurut Ieu, DPRD Jabar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah hanya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, termasuk dalam mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jabar.

“Kita melaksanakan tugas itu sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai DPRD yang diberi amanat untuk menyampaikan tiga nama itu,” jelasnya.

Iklan