![]() |
Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dr H Dodi Sukmayana SE, MM |
HB, Bandung - Seperti informasi yang beredar sebelumnya akan ada PHK massal pada 28 November 2023 bagi pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar dibantah oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dr H Dodi Sukmayana SE, MM saat apel pagi di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro No 27, Bandung, Senin 7 Agustus 2023.
''Tema besar pada apel pagi ini adalah pentingnya peningkatan kemampuan dan keterampilan (kapabilitas dan skill-red) pegawai di Sekretariat DPRD Jabar," ujarnya, Selasa 15 Agustus 2023.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan, di Sekretariat DPRD Jabar ada PNS dan non PNS. Terkait non-PNS, sesuai SE Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, ada penegasan optimalisasi pengisian jabatan fungsional di lingkungan pemerintah.
Poin pentingnya adalah jabatan fungsional yang tersebar di pemerintah daerah akan diisi oleh tenaga non ASN atau sekarang disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Maka salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga kerja non ASN, pemerintah tidak ada keinginan (niat-red) untuk memberhentikan mereka.
"Jadi secara otomatis, mereka itu pada tanggal 28 November 2023 tidak akan terjadi PHK massal, Itu jelas membuat non-ASN senang,'' ujarnya.
Hanya, kata Dodi, masalahnya itu harus segera didudukkan (diselesaikan), harus segera ditertibkan mengenai status kepegawaiannya.
“Memang mungkinan sekrang kan di DPR RI juga sedang berjalan revisi UU No 5 Tahun 2024 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
“Memang tema besarnya, salah satunya adalah yang disepakati antara Menpan RB, BKN dan DPR itu adalah tidak akan terjadi PHK massal,” imbuhnya.
“Nah itu sudah cukup menggembirakan sebenarnya. Sebab, sekarang non-PNS deg-degan (resah-red) tanggal 28 November akan diberhentikan atau tidak,” jelasnya.
“Itu makanya apel yang kemarin kita mengaitkan optimalisasi pengisian jabatan fungsional,” pungkasnya.
Seperti diketahui pada posisi per hari ini, jumlah non PNS di Sekretariat DPRD Jabar sebanyak 156 orang dan 112 orang PNS dengan kelompok usia di atas 50 tahun.
Sebelumnya, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018, tenaga kerja non ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menghapus tenaga honorer.(ris)