![]() |
Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmat (kanan) bersama Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin (kiri), Bandung, Kamis (14/9/2023) (Foto: Humas DPRD Jawa Barat). |
HB, KOTA BANDUNG - DPRD Jabar memberikan rekomendasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043.
Rekomendasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Jabar Hasbullah Rahmat saat menerima konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Daerah) dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
“DPRD Provinsi Gorontalo datang ke sini sebagai Pansus RTRW. Mereka ingin belajar ke Jabar karena kita sudah punya Perda RTRW 2022-2042. Dalam diskusi tadi memang kita memberikan beberapa rekomendasi, saran dan sharing pengalaman kita saat menyusun Raperda RTRW,” kata Hasbullah Rahmat, di Bandung, Kamis (14/9/2023).
Hasbullah mengatakan, rekomendasi atau saran yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Gorontalo antara lain, pertama, DPRD Jabar merekomendasikan agar DPRD Provinsi Gorontalo berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait penyusunan Rancangan RTRW Daera yang saat itu sedang dibahas. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Pertanian, dan Kementerian Perhubungan. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.
“Koordinasi dilakukan agar Raperda RTRW yang dihasilkan nantinya tidak tumpang tindih kepentingan,” tegas Hasbullah Rahmat.
Rekomendasi kedua, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memanfaatkan potensi local wisdom alias kearifan lokal dan memasukkannya ke dalam pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah RTRW yang sedang disusun, dan menurunkannya kembali dalam bentuk program.
“Sehingga ada kesinambungan dan lingkungan akan aman, lestari sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Ketiga, pihaknya juga menyarankan agar DPRD Provinsi Gorontalo fokus pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Berkaca dari apa yang dilakukan Jabar dalam Perda RTRW. Jabar menargetkan kenaikan KP2B sebesar 30% hingga tahun 2042, dengan alasan jumlah penduduk Jabar diprediksi akan bertambah sekitar 60 juta lebih pada tahun 2042.
“Maka karena itu, dari kami harus meningkatkan KP2B untuk meningkatkan produktivitas sawah dan sektor pertanian lainnya. Sehingga Jabar bisa memenuhi pangan sendiri, tidak perlu impor beras dan komoditas lainnya ke provinsi lain,” jelas Hasbullah Rahmat.
Kemudian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), DPRD Jabar menyarankan agar PSN dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah RTRW agar saling terkoneksi (terhubung-red).
Sementara sebelumnya, Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin meminta DPRD Jabar memberikan rekomendasi terkait penyusunan Raperda RTRW yang tengah disusun, termasuk saran substansi dalam Raperda.
''Intinya kami ingin belajar berbagi pengalaman kepada DPRD Jawa Barat yang sudah lebih dahulu mempunyai Perda RTRW. Saya pikir itu saja,'' ujarnya.