HARIAN
BERANTAS, KOTA BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Rapat
Paripurna DPRD Jabar membahas sejumlah agenda penting, antara lain Penyampaian
Nota Pengantar Gubernur Terkait Raperda APBD Tahun 2024, dan Pendapat Gubernur
terhadap Raperda Prakarsa Penyelenggaraan Pariwisata.
Dalam
sambutannya, Bey menyampaikan, proses penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2024 telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 antara Pj Gubernur
dan Pimpinan DPRD pada 8 September 2023.
''Substansi
rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 memuat target
pendapatan, rencana belanja, dan proyeksi pembiayaan,'' ujarnya.
''Target
pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35,876
triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan
pendapatan lain yang sah,'' tambah Bey.
Kemudian
belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp37,077
triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak
terduga, dan belanja transfer.
Pendapatan
pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1,768 triliun, bersumber dari sisa
lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pencairan dana
cadangan.
Selain itu,
terkait pariwisata, kata Bey, Pemprov Jabar mengapresiasi inisiatif rancangan
peraturan daerah Prakarsa DPRD Jabar tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Penyelenggaraan
kepariwisataan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2008 dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan
peraturan perundang-undangan serta pemuktahiran dalam rangka menjawab
permasalahan perkembangan di bidang pariwisata.
Menurut Bey,
ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait pandangan Pemprov Jabar
terhadap rancangan peraturan daerah Prakarsa tentang penyelenggaraan
pariwisata.
Pertama,
rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk mengembangkan potensi
pemanfaatan daya tarik wisata dan destinasi pariwisata di provinsi tersebut
untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam
masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah dan
nasional,” kata Bey.
Kedua,
kewenangan urusan pemerintahan di bidang pariwisata telah terbagi antara
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, keduanya
diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Ketiga, untuk
meningkatkan daya tarik wisata provinsi, diperlukan strategi pemerintah
provinsi melalui pengaturan dalam rancangan peraturan daerah yang merupakan
upaya untuk menggali dan mengembangkan daya tarik wisata secara lebih inovatif
dan produktif serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk
manfaat bagi lingkungan. Sehingga penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan akan
berkesinambungan (berkelanjutan-red).
Bey juga
menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke Jawa Barat,
diperlukan dukungan dari pemerintah provinsi dalam menyediakan sarana dan
prasarana pariwisata yang memadai serta strategi pembinaan dan pengawasan yang
sistematis, efektif dan efisien terhadap aspek-aspek yang diperlukan untuk
mendukung pariwisata agar lebih berdaya guna dan berkontribusi terhadap
pengembangn industri pariwisata.
Terakhir, Bey
berharap penjelasan luas mengenai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat
menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dan dapat disepakati bersama pada akhir
November 2023.
Hal ini sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan
rancangan peraturan daerah untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan di Jawa
Barat.(rs).
Home
› Nasional
› Pariwisata
› Penyelenggaraan Pariwisata
› Raperda Prakarsa DPRD Jabar
Bey Apresiasi Raperda Prakarsa DPRD Jabar tentang Penyelenggaraan Pariwisata