Iklan

Iklan

,

Iklan

Bey Apresiasi Raperda Prakarsa DPRD Jabar tentang Penyelenggaraan Pariwisata

Harian Berantas
Sabtu, 21 Oktober 2023, 09:11 WIB Last Updated 2023-10-26T18:01:38Z


HARIAN BERANTAS, KOTA BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
 
Rapat Paripurna DPRD Jabar membahas sejumlah agenda penting, antara lain Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Terkait Raperda APBD Tahun 2024, dan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Prakarsa Penyelenggaraan Pariwisata.
 
Dalam sambutannya, Bey menyampaikan, proses penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 antara Pj Gubernur dan Pimpinan DPRD pada 8 September 2023.
 
''Substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 memuat target pendapatan, rencana belanja, dan proyeksi pembiayaan,'' ujarnya.
 
''Target pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35,876 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain yang sah,'' tambah Bey.
 
Kemudian belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp37,077 triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
 
Pendapatan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1,768 triliun, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pencairan dana cadangan.
 
Selain itu, terkait pariwisata, kata Bey, Pemprov Jabar mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah Prakarsa DPRD Jabar tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
 
Penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan serta pemuktahiran dalam rangka menjawab permasalahan perkembangan di bidang pariwisata.
 
Menurut Bey, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait pandangan Pemprov Jabar terhadap rancangan peraturan daerah Prakarsa tentang penyelenggaraan pariwisata.
 
Pertama, rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk mengembangkan potensi pemanfaatan daya tarik wisata dan destinasi pariwisata di provinsi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
 
“Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah dan nasional,” kata Bey.
 
Kedua, kewenangan urusan pemerintahan di bidang pariwisata telah terbagi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, keduanya diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
 
Ketiga, untuk meningkatkan daya tarik wisata provinsi, diperlukan strategi pemerintah provinsi melalui pengaturan dalam rancangan peraturan daerah yang merupakan upaya untuk menggali dan mengembangkan daya tarik wisata secara lebih inovatif dan produktif serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk manfaat bagi lingkungan. Sehingga penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan akan berkesinambungan (berkelanjutan-red).
 
Bey juga menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke Jawa Barat, diperlukan dukungan dari pemerintah provinsi dalam menyediakan sarana dan prasarana pariwisata yang memadai serta strategi pembinaan dan pengawasan yang sistematis, efektif dan efisien terhadap aspek-aspek yang diperlukan untuk mendukung pariwisata agar lebih berdaya guna dan berkontribusi terhadap pengembangn industri pariwisata.
 
Terakhir, Bey berharap penjelasan luas mengenai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dan dapat disepakati bersama pada akhir November 2023.
 
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan di Jawa Barat.(rs).

Iklan