HARIAN BERANTAS.CO - DPRD Jawa Barat terima kunjungan studi banding terkait pengawasan badan hukum BUMD dan Perseroan Terbatas (PT) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Studi banding diterima langsung Wakil Ketua Komisi III Sugianto Nangolah, dan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan serta Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Bandung, Rabu (4/10/2023).
Sugianto Nangolah menjelaskan, studi banding yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT yang dilakukan DPRD Jabar, karena saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang membahas mengenai hal tersebut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas, dan Perubahan Bentuk Persuda Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT.
“Tadi selama pertemuan dengan DPRD Kaltim, mereka (DPRD Kaltim) banyak menanyakan kondisi Perusda atau BUMD di Jabar. Kebetulan Jabar sudah punya Perdanya, sehingga kami bisa sharing,” jelasnya.
Dalam pertemuan rapat tersebut, DPRD Jabar juga memberikan beberapa saran atau rekomendasi mengenai bentuk pengawasan yang sebaiknya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap BUMD atau PT.
Saran atau rekomendasi tersebut antara lain; 1) Disarankan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) jauh dari kepentingan politik, karena erat kaitannya dengan kualitas SDM yang akan mengelola BUMD atau PT. Pengelolaan dan kualitas sumber daya manusia yang baik dinilai efektif mencegah BUMD atau PT merugi.
Kedua (2) biaya operasional. DPRD Jabar juga menyarankan terkait biaya operasional BUMD atau PT. Disarankan agar biaya operasional diatur secara detail, termasuk pengawasan. Jangan sampai biaya operasional lebih tinggi dari dividen yang disetorkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengaturan biaya operasional ini agar BUMD atau PT sehat. Apalagi BUMD atau PT belum untung maka biaya operasionalnya harus ditekan. Maka dari itu itu, kami menyarankan aturan rinci biaya operasional BUMD atau PT kepada DPRD Kaltim,” tegasnya.
Saran ketiga (3), mengenai opsi merger bagi BUMD yang kinerjanya buruk. Keempat (4) bisnis plan, DPRD Jabar menghimbau kepada DPRD Kaltim agar BUMD atau PT yang dimiliki atau dibentuk nantinya mempunyai rencana bisnis.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin juga ikut menyarankan agar aturan tersebut diterapkan DPRD Kaltim. Aturan yang telah dibuat hendaknya diterapkan secara ketat oleh BUMD atau PT.
Sementara itu sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono menyampaikan maksud dan tujuan studi banding yang dilakukannya ke DPRD Jabar. (rp).