![]() |
Sosialisasi hasil survei IKP tahun 2023, di Kota Bandung, Kamis (19/10/2023) oleh Dewan Pers. |
HARIANBERANTAS.CO
- KOTA BANDUNG - Indeks Kebebasan Pers (IKP) Provinsi Jawa Barat 2023 naik
signifikan sebesar 1,49 poin.
Kenaikan ini
membawa IKP Jabar melompat dari urutan delapan pada 2022 menjadi urutan dua
tahun ini.
Hal ini
disampaikan dalam sosialisasi hasil survei IKP tahun 2023, di Kota Bandung,
Kamis (19/10/2023) oleh Dewan Pers.
Survei Indeks
IKP 2023 telah selesai dan hasilnya sudah diumumkan pada akhir Agustus 2023.
Menurut Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Ika Mardiah, Pemdaprov terus berusaha agar IKP di Jabar
semakin baik dan meningkat di tengah tantangan kebebasan pers pada era digital.
Kenaikan IKP
Jabar menunjukkan ada peningkatan literasi di masyarakat dan juga kalangan
jurnalis yang semakin mudah dalam mendapatkan informasi dalam menulis berita di
Jabar.
Pemdaprov
Jabar juga aktif dalam meningkatkan kapasitas jurnalis di antaranya dengan
mendorong dan membantu jurnalis di Jabar mengikuti Uji Kompetensi Wartawan
(UKW).
"Ada
kepentingan dari Pemdaprov Jabar untuk memberikan dan melindungi informasi yang
diterima masyarakat. Salah satunya
dengan peningkatan kapasitas dan profesionalisme penulis berita atau jurnalis
melalui UKW," jelas Ika.
Hasil survei
Dewan Pers menunjukkan nilai IKP nasional tahun ini 71,57 turun signifikan,
6,30 poin, dibanding tahun lalu yang mencapai 77,88.
Sementara di
tingkat provinsi terjadi pergerakan nilai IKP di setiap provinsi dan perubahan
peringkat antarprovinsi. Secara umum terjadi penurunan nilai IKP di tingkat
provinsi. Dari 34 provinsi, 24 provinsi mengalami penurunan nilai IKP.
"Turunnya
nilai IKP nasional maupun sejumlah provinsi mengindikasikan masih banyaknya
persoalan yang menghambat kemerdekaan pers. Bahkan, di beberapa provinsi yang
mengalami kenaikan indeks kemerdekaan pers tidak berarti tidak lagi ada
persoalan menyangkut kehidupan pers," ujar M. Agung Dharmajaya, dari Dewan
Pers.
Dari besaran
nilai pada tahun 2023 rata-rata capaian IKP provinsi berada pada rentang nilai
70-90 atau masuk kategori 'cukup bebas'.
Dari 34
provinsi hanya ada 7 provinsi yang nilai IKP-nya lebih dari 80, namun tidak
lebih dari 85. Sisanya memiliki nilai di bawah 80. Beberapa provinsi masih
berada di bawah 70, masuk kategori 'agak bebas'.
"Hasil
survei IKP perlu disebarluaskan kepada publik, khususnya kepada pemerintah dan
para pemangku kepentingan pers, baik di tingkat nasional maupun daerah,"
kata Agung.
Agung
menjelaskan berdasar hasil survei tersebut pihak-pihak yang berkepentingan
dapat mengetahui persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers di daerah
masing-masing, sehingga dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi masalah yang ada, dengan menjalankan rekomendasi yang disampaikan
pada laporan survei.
Sosialisasi
hasil survei IKP 2023 dilaksanakan di enam kota dan provinsi di Indonesia.
Yaitu di Jawa Barat (2), Bali (3), Jawa Timur (14), Lampung (32), Papua Barat
(33), dan Papua (34).
Daerah-daerah
yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi hasil IKP adalah daerah atau provinsi
yang nilai IKP-nya rendah dan menempati urutan rangking bawah, atau yang
mengalami penurunan nilai cukup signifikan, juga provinsi yang berada di
rangking atas ataupun yang mengalami peningkatan nilai IKP secara signifikan.
Dewan Pers
menyampaikan pula identifikasi masalah-masalah yang ada dan selama ini menjadi
faktor penghambat pelaksanaan kemerdekaan pers di daerah tersebut.
Dengan
demikian akan dapat dikaji bersama solusi yang mungkin untuk dilakukan guna
mengatasi masalah yang ada.
Hadir dalam
sosialisasi dan memberikan tanggapan, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat dan jurnalis senior Rahim Asyik.