![]() |
Presiden Joko Widodo resmi tandatangani UU ASN 2023. (Foto:ist). |
HARIANBERANTAS.CO - Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi ditiadakan atau dihapus setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebutkan tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat Desember 2024.