Iklan

Iklan

,

Iklan

Honorer Resmi Dihapus Usai UU ASN 2023 ditandatangani Jokowi

Harian Berantas
Sabtu, 04 November 2023, 17:06 WIB Last Updated 2023-11-04T10:06:19Z

Presiden Joko Widodo resmi tandatangani UU ASN 2023. (Foto:ist).

HARIANBERANTAS.CO - Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi ditiadakan atau dihapus setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebutkan tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat Desember 2024.
 
“Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan dan sejak uu ini melai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 UU tersebut,  dikutip Jumat (3/11).
 
Kemudian, dalam penjelasan pasal 66 disebutkan bahwa pengaturan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
 
Larangan pengangkatan pegawai honorer baru ini diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jokowi pun menyertakan sanksi atas tindakan tersebut.
 
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1 ) dan ayat (2), dikutip Jumat (3/11/2023).
 
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non-ASN.
 
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.
 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana penghapusan 2,3 juta pekerja honorer pada November 2023. Namun rencana tersebut batal. Meski dibatalkan, Anas menegaskan pemerintah tetap tidak boleh merekrut tenaga honorer baru.
 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui aturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima uang pensiun.
 
Sebelumnya, jaminan pensiun hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, melalui UU ASN, terdapat kesetaraan penerima jaminan pensiun baik PNS maupun PPPK.
 
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan baik materiil dan/atau non materiil,” tulis Pasal 21 ayat (1), dikutip Jumat (3/11/2023).
 
Komponen yang dimaksud antara lain penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial. Kemudian, jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
 
“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 21 ayat (10).(rs)
 

Iklan