Iklan

Iklan

,

Iklan

Pj Gubernur Jabar Minta dicarikan Solusi Terbaik untuk UMK 2024

Harian Berantas
Jumat, 24 November 2023, 14:09 WIB Last Updated 2023-11-24T12:22:41Z
 
Dinamika menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2024. (Foto: ist/ilustrasi).

HARIANBERANTAS.CO - Menyikapi dinamika yang terjadi menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2024, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak bersabar dan menahan diri.
 
Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif agar dapat ditemukan solusi terbaik.
 
“Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Bey, Kamis (23/11/2023).
 
“Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, pada 21 November 2023, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495.
 
UMP Jabar tahun 2024 meningkat sebesar 3,57 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik sebesar Rp70.825.
 
Penghitungan UMP tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November.
 
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan rumusan rekomendasi, bahkan ada yang sudah memberikan rekomendasi UMK 2024 kepada Pj Gubernur Bey Machmudin, yaitu Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis berdasarkan PP 51/2023. Sementara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan peningkatan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
 
Seluruh rekomendasi kabupaten/kota rencananya akan dibahas pada 27 November sebelum difinalisasi pada 30 November 2023.(ris).
 

Iklan