![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Iis Turniasih menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. |
HARIANBERANTAS.CO - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Iis Turniasih menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, belum lama ini.
Hadir dalam sosialisasi tersebut tokoh masyarakat, kaum perempuan dan kader PDI Perjuangan di Kecamatan Rengasdengklok.
Menurut Iis, perlindungan terhadap anak sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, namun kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi sejak tanggal 10 Februari perlindungan anak sudah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Iis Turniasih.
Menurutnya, Perda tersebut mengatur tentang pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di kota/kabupaten, dan keberadaan kota layak anak ramah di semua kota/kabupaten.
''Dalam Perda baru ini mengatur jelas jelas hak-hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus terhadap anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu terselenggaranya perlindungan anak. Kemudian, dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” jelasnya.
Iis mengatakan, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang tengah disosialisasikan itu dilatarbelakangi masih adanya kasus-kasus yang merugikan anak.
Ia pun mengimbau dan mengajak para orang tua untuk lebih semakin memperhatikan anak-anak dimana pun berada. Peran orang tua dan keluarga, kata dia, menjadi benteng utama dalam mengawasi anak.(ris).