HARIANBERANTAS.CO - Anggota Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat III (Kabupaten Bandung Barat) Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023, di Villa Cibodas Agrowisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Selasa, (5/12/2023).
Pembahasan dalam kegiatan ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Hj. Elin Suharliah mengatakan, kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
“DPRD Jawa Barat dan Pemrov Jawa Barat Jabar telah bersama-sama menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai wujud kepedulian yang tinggi pada masalah perempuan,” kata Hj Elin Suharliah.
Dijelaskannya, sangat penting memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan agar harkat dan martabat perempuan dapat terjaga dan terangkat sesuai amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
Hj Elin mengatakan, salah satu permasalahan perempuan yang saat ini mengemuka adalah tingginya angka perceraian pada pasangan suami istri.
Hal ini terungkap dari data resmi yang diperoleh, pada tahun 2022 untuk Provinsi Jawa Barat angka perceraian mencapai 80 ribu pasangan.
“Jadi kepedulian terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan bagi kaum perempuan sangat penting. Itu menjadi alasan mendasar adanya Perda Nomor 12 Tahun 2023,” tutupnya.(rp).