Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Provinsi Jambi Akan Mengadopsi BK Award DPRD Jawa Barat

Harian Berantas
Senin, 26 Februari 2024, 16:40 WIB Last Updated 2024-02-27T10:21:18Z
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jabar yang juga menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi, Senin, (26/2/24)

HARIANBERANTAS.CO - Badan Kehormatan (BK) Award DPRD Jabar menjadi contoh dan akan diadopsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Hal itu disampaikannya dalam studi banding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi ke DPRD Jabar.

Pengurus Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jabar yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Iis Rostiasih mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menanyakan mekanisme hingga pelaksanaan Penghargaan BK Award DPRD Jawa Barat.

Penghargaan BK Award DPRD Jabar ini merupakan percontohan atau akan diadopsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.

“Ya, tadi disinggung soal BK Award yang sudah dilaksanakan DPRD Jawa Barat. DPRD Provinsi Jambi menanyakan bagaimana BK Award bisa terselenggara dengan baik,” kata Iis Rostiasih, di Kota Bandung, Senin (26/2/2024).

Selain itu, dalam studi banding yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi ke DPRD Jawa Barat juga dibahas tentang manajemen pencegahan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Termasuk mekanisme penindakan anggota DPRD yang melanggar kode etik.

“Tadi disampaikan mekanisme penindakan dan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan (dilanggar) oleh anggota DPRD. Seperti anggota DPRD yang terjerat kasus pidana atau ada yang tidak melaksanakan kode etik, semua diatur dalam aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bagi DPRD Jabar, selama periode 2019-2024 tercatat tidak banyak pelanggaran kode etik. Kalaupun ada PAW atau Pergantian Antar Waktu, itu karena adanya perpindahan partai politik.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas penjadwalan di Badan Permusyawaratan (Banmus) DPRD Jabar. DPRD Provinsi Jambi menanyakan bagaimana penjadwalan rapat-rapat dengan pihak eksekutif agar sinkron dengan jadwal DPRD Jabar.

Penjadwalan Banmus DPRD Jabar diputuskan melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat Badan Musyawara. Jadi ketika sudah dirapatkan, disusun penjadwalan untuk kinerja pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan musyawarah dan mufakat.

“Oleh karena itu, alhamdulillah dalam pelaksanaannya tidak ada tumpang tindih antara kegiatan AKD yang satu dengan AKD lainnya,” kata Iis Rostiasih.

Sementara itu sebelumnya, Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman menyampaikan maksud dan tujuan studi banding yang dilakukan BK dan Banmus DPRD Provinsi Jambi kepada DPRD Jabar. Salah satunya menanyakan pelaksanaan BK Award DPRD Jabar.

Kemudian DPRD Provinsi Jambi juga ingin menanyakan tentang manajemen pencegahan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang mengakibatkan PAW.

“DPRD Jawa Barat sudah melaksanakan BK Award, bagaimana mekanismenya? Kita punya rencana untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kaami ingin mengadopsi, mencontoh BK Award DPRD Jawa Barat,” ujarnya. (rp).

Iklan