Iklan

Iklan

,

Iklan

Jabar Cegah Stunting untuk Bonus Demografi Optimal

Harian Berantas
Selasa, 27 Februari 2024, 07:13 WIB Last Updated 2024-02-27T00:13:35Z
Penjabat Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso saat Rembug Stunting 2024 di Kota Bandung, Senin (26/2/2024) Foto : Humas Bappeda.

HARIANBERANTAS.CO - Bonus demografi yang diproyeksikan akan dinikmati Indonesia pada tahun 2045 akan sia-sia bahkan menjadi beban negara, jika stunting tidak dicegah mulai dari sekarang.

Hal itu disampaikan Plt Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso saat Diskusi Stunting Jabar 2024 di Kota Bandung, Senin (26/2/2024).

Taufiq mengungkapkan data Bank Dunia, stunting terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar 2 - 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketika tahun 2045 tiba, kerugian akibat stunting tidak boleh dialami sehingga impian Indonesia Emas tidak bisa terwujud.

Oleh karena itu, stunting menjadi fokus utama Pemprov Jabar dalam pembangunan di bidang kesehatan. Yang dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas data dan pendampingan keluarga.

“Selain itu, perlu juga peningkatan pemantauan pertumbuhan sebagai bentuk deteksi dini sehungga masalah gizi dapat dicegah secepat mungkin,”  kata Taufiq Budi Santoso.

“Tak kalah penting peran aktif semua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam mengawal perencanaan hingga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

Kemajuan progres penurunan prevalensi stunting, Jawa Barat pada tahun 2021 berada di angka 24,5 persen. Pada tahun 2022 sebesar 20,2 persen atau melampaui target RPJMD sebesar 21,2 persen. Artinya, terjadi penurunan sebesar 4,3 persen pada tahun 2021 ke tahun 2022. Pada tahun 2021 masih ada empat kabupaten dan kota yang prevalensi stunting di atas 30 persen.

Namun pada tahun 2022 seluruh kabupaten dan kota akan berada di bawah 30 persen, bahkan ada empat daerah yang mencapai target nasional yaitu di bawah 14 persen antara lain Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Karawang.

Ketua Harian Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Jabar, Iendra Sofyan mengatakan, ada sejumlah fokus intervensi dalam penurunan stunting di Jabar.

Fokus intervensi, menurutnya, harus selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya peningkatan akses dan kualitas layanan dasar seperti pemberian tablet suplemen darah kepada remaja putri, pemberian makanan tambahan dan imunisasi dasar lengkap kepada balita, serta pemeriksaan ibu hamil dan janin, serta suplementasi.

Yang tak kalah penting, lanjutnya, adalah mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian pencegahan diare dan cacingan, serta akses air bersih dan jamban sehat.

Kemudian, jelasnya, memperkuat perekonomian keluarga melalui jaminan sosial, pelatihan kerja, dan penyediaan lapangan kerja. Hal ini termasuk mendorong akses permodalan, peningkatan ketahanan pangan, diversifikasi pangan, dan peningkatan produksi, pemerataan distribusi biofortifikasi pangan.

Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting merupakan amanat Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi untuk menjamin terlaksananya di seluruh kabupaten dan kota.

Deputi Advokasi Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso mengatakan, pihaknya telah melaksanakan dan merencanakan berbagai program untuk mempercepat penurunan stunting.

“Dari 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia telah berkomitmen melaksanakan program penurunan stunting di wilayahnya,” kata Sukaryo.

“Mari bersama berkomitmen mewujudkan Jabar bebas stunting di Jabar. Semoga Rembug Stunting ini akan membawa hasil positif,” ujarnya.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen mewujudkan Jabar bebas stunting. Semoga Konferensi Stunting ini membawa hasil positif,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BKKBN Jabar Fazar Supriadi Sentosa mengatakan, pihaknya senantiasa mengawal dukungan kebijakan anggaran terhadap upaya penurunan stunting agar lebih efektif.

Ia juga mendorong penguatan delapan aksi konvergensi untuk memerangi stunting.

Untuk mendukung Perpres tersebut, perlu dilakukan penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan, pendampingan calon pengantin, surveilans keluarga stunting, audit, perencanaan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan kunjungan korban, serta sejumlah tindakan lainnya.(rp)

Iklan