HARIANBERANTAS.CO - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi Percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi usai menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat.
Menurut Muhamad Sidkon Djampi atau akrab disapa Sidkon Djampi, Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jawa Barat menjadi pelopor di provinsi, kabupaten, dan kota lain dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemfasilitasian Penyelenggaraan Pesantren.
“Jabar jadi yang pertama punya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik, tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten, dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar, seperti DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, di Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Sidkon Djampi menjelaskan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat penting bagi Jabar karena jumlah pondok pesantren sangat banyak hingga mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda tentang Pendampingan Penyelenggaraan Pesantren, maka pesantren di Jawa Barat dapat bisa dibina karena Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.
“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tidak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak, mencapai puluhan ribu,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, tambah Sidkon Djampi, DPRD Kabupaten Barru juga menanyakan pembagian kewenangan antara provinsi, kabupaten, dan kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat.
“Pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten atau kota belum ada, karena banyak kabupaten dan kota yang belum punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, dan kita terus dorong agar kabupaten dan kota segera membuat Perda ini,” imbuhnya Sidkon.
Dalam rapat itu, DPRD Jabar juga menyarankan agar persoalan pembagian wewenang dibahas, hal ini akan berdampak baik bagi pelaksanaan implementasinya ke depan. (ris).