Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Jabar Sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Harian Berantas
Sabtu, 09 Maret 2024, 15:11 WIB Last Updated 2024-03-24T04:24:37Z
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Tia Fitriani saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat di Bojongsoang, Kab. Bandung, Sabtu (9/3/24).
HARIANBERANTAS.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Tia Fitriani mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan sangat penting bagi masyarakat.

Pasalnya, hal tersebut harus jadi payung hukum pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat.

Untuk itu, Tia mengatakan, pemberian layanan kesehatan harus menjadi prioritas, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya bagus, pertama Perda ini ingin menjadi sebuah pedoman untuk  penyelenggaraan kesehatan kita,” kata Tia saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ketentuan kesehatan kepada masyarakat di Bojongsoang, Kab. Bandung, Sabtu (9/3/24).

Tia menambahkan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan pemerintah harus terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas, kuantitas, dan aksesibilitas.

“Bahwa pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan dan keberadaan layanan kesehatan yang sebanyak-banyaknya,” ujar Tia.

Tia juga menegaskan, berbagai peraturan daerah yang telah dibuat harus terus disosialisasikan agar masyarakat mendapat pemahaman tentang berbagai hak dan kewajiban, seperti halnya Perda Pelayanan Kesehatan.

“Kita sebagai unsur dari masyarakat, kita perhatikan setiap perda yang ada. Hak kita sebagai masyarakat merasakan manfaat keberadaan peraturan daerah,” kata Tia.

Tia berharap dengan adanya Perda penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat. (Wan).

Iklan