![]() |
Pimpinan DPRD bersama Pj Gubernur Jabar saat audiensi dengan serikat buruh Jabar, di ruang Komisi V DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, (21/3/2024). |
HARIANBERANTAS.CO - Penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur pengupahan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya telah 1 tahun atau lebih dengan mengundang dan mempertemukan pekerja dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Persatuan Pengusaha Indonesia akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD Jabar.
Pertemuan antara Kadin, Apindo, asosiasi dan lembaga terkait bersama buruh adalah untuk menggelar dengar pendapat terkait Keputusan Gubernur yang mengatur tentang pengupahan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 tahun sesuai tuntutan buruh.
“Tadi dari pembahasan yang berkembang, DPRD Jabar siap menindaklanjuti (soal upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” kata Achmad Ru'yat, di Kota Bandung, Kamis ( 21/3/2024).
“Dengar pendapat apa yang menjadi dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha atau pengusaha yang tergabung dalam asosiasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, pihaknya tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya, yakni tetap tidak akan menerbitkan Kepgub yang mengatur tentang pengupahan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
Pasalnya, statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi dirinya dalam mengeluarkan kebijakan, salah satunya mengenai Keputusan Gubernur yang mengatur tentang pengupahan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
“Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tidak bisa mengeluarkan Kepgub (yang mengatur upahan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih),” tegas Bey Machmudin.
Namun pihaknya akan melakukan kajian atau studi kembali terhadap aturan penerbitan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang pengupahan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. Seperti yang didorong oleh DPRD Jabar.
Selain itu, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar yang memfasilitasi audisnsi dengar pendapat dengan serikat buruh. Termasuk adany dorongan dari DPRD Jabar untuk melakukan peninjauan telaah terkai penerbitan Kepgub yang mengatur pengupahan buruh lebih dari satu tahun. (ris).