Iklan

Iklan

,

Iklan

Tok, Enam Ranperda Disetujui DPRD Bersama Pemprov Jabar

Harian Berantas
Kamis, 21 Maret 2024, 15:54 WIB Last Updated 2024-03-22T08:57:34Z
Rapat Paripurna kesepakatan bersama DPRD Jabar dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
HARIANBERANTAS.CO - Rapat Paripurna kesepakatan bersama DPRD Jabar dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menetapkan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keenam Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah antara lain: 1. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, 2. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan, 3. Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.

Kemudian, 4. Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, 5. Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jawa Barat, dan 6. Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.

“Alhamdulillah 6 Raperda ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, (penetapannya) tersebut dilakukan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara kami pimpinan DPRD atas nama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar atas nama Pemprov Jabar,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat, di Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, lanjut Achmad Ru'yat, Panitia Khusus (Pansus) III, V dan VI yang membahas 6 peraturan daerah tersebut menyampaikan laporannya masing-masing.

Setelah itu, DPRD Jabar menyetujui 6 Raperda yang kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama, dan terakhir pendapat akhir Pj Gubernur Jabar terhadap 6 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda.

Laporan Pansus III disampaikan langsung oleh Ketua Pansus III Cucu Sugyati. Sementara laporan Pansus V disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pansus V, Husin. Sedangkan Pansus VI disampaikan langsung oleh Daddy Rohanady.

“Dengan telah selesainya pembahasan 6 Raperda tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya Pansus III, V dan VI serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus. Kepada  Pj Gubernur Jabar kiranya dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sekadar informasi, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat, turut hadir Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh serta Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat atau perwakilannya.

Pansus III
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
3. Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jawa Barat.

Pansus V
1. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
3. Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.

Pansus VI
1. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.(ris).

Iklan