![]() |
Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin bersama Komisi I DPRD Sumsel. |
HARIANBERANTAS.CO - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan membahas kegiatan reses. Mulai dari aturan, prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga anggaran.
“Kita kedatangan kunjungan kerja dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel. Kunjungan kerja berkaitan prosedur dan mekanisme reses bagi anggota DPRD,” ujar Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan, Iman Tohidin, di Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).
Menurut Iman Tohidin, kegiatan reses ini merupakan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun. Namun tahun ini hanya 2 kali.
Alhamdulillah tadi kita berdiskusi, berbagi informasi soal kegiatan reses baik di DPRD Jabar maupun di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kata Iman Tohidin.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai reses konvensional dan partisipatif. Reses konvensional merupakan reses yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota dengan mengunjungi perorangan. Misalnya tokoh masyarakat, tokoh ulama, pemuda dan lain sebagainya.
Sedangkan reses partisipatif mempertemukan beberapa kelompok masyarakat dari berbagai kalangan untuk menampung aspirasi, menyampaikan kebutuhan dan harapan masyarakat melalui kegiatan reses.
“Dan tentunya anggota dewan harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Bagi DPRD Jabar sendiri, reses yang dilaksanakan merupakan reses partisipatif, hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, seperti jumlah peserta yang dihadirkan atau diundang dalam reses partisipatif harus sebanyak 175 orang dalam satu titik.
Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jabar Iman Maulana menambahkan, kegiatan reses di DPRD Jabar melibatkan pendamping. Sekretariat DPRD Jabar juga memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.(wan).