Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Raperda Prakarsa

Harian Berantas
Minggu, 21 April 2024, 09:28 WIB Last Updated 2024-04-21T02:28:14Z
DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna membahas 2 agenda penting.

HARIANBERANTAS.CO - Agenda pertama meliputi; menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Kemudian agenda kedua, pemaparan pengusul mengenai Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Untuk agenda pertama terkait penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap 2 Ranperda disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, dan selanjutnya Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia disampaikan oleh Sekretaris Daerah. Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin,'' kata Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, di Kota Bandung, Jumat (19/4/2024).

Sebelum penjelasan pengusul terkait 3 Ranperda Prakarsa yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Achdar Sudrajat. Lanjut Taufik Hidayat, pada Kamis 28 Maret 2024, DPRD Jabar telah menyetujui usulan 3 Ranperda menjadi prakarsa DPRD Jabar.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah disepakati untuk disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jabar hari ini, Bapemperda selaku pengusul memberikan penjelasan terkait 3 Raperda prakarsa yang dimaksud, ujarnya.

Setelah menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda, dan menyampaikan penjelasan pengusul terhadap 3 Raperda prakarsa, selanjutnya disampaikan kepada gubernur.

Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 155 ayat 10 yakni Ranperda yang telah disusun DPRD akan diserahkan kepada gubernur.

“Untuk pendapat gubernur terhadap Raperda prakarsa, Insya Allah akan dilaksanakan pada rapat paripurna, Selasa, 23 April 2024. Sedangkan untuk jawaban gubernur terhadap kedua Raperda tersebut, Insya Allah akan dilaksanakan pada rapat paripurna, Selasa, 30 April 2024,” tegasnya. (wan).

Iklan