Iklan

Iklan

,

Iklan

Sekretariat DPRD Jabar Bersama BK DPRD Kota Sukabumi Bahas Kode Etik dan BK Award

Harian Berantas
Rabu, 01 Mei 2024, 08:31 WIB Last Updated 2024-05-14T01:35:48Z
Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi Bahas Kode Etik dan BK Award

HARIANBERANTAS.CO - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi membahas tentang kode etik, BK Award dan membahas kriteria penilaian dalam BK Award yang dilaksanakan oleh BK DPRD Jabar.

Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan (Kabag) Sekretariat DPRD Jabar Iman Tohidin menjelaskan, kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi ini untuk koordinasi atau konsultasi terkait kode etik hingga Anugerah BK DPRD Jabar.

Pertama, terkait kode etik, DPRD Jabar sudah memiliki peraturan yang mengatur tentang kode etik, yakni Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik.

“Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, waktu yang cukup lama, dan saat ini BK DPRD Jabar sedang menyusun penyempurnaan kode etik DPRD Jabar, jelas Iman Tohidin usai menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi, Selasa (30/4/2024).

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai peran BK dalam menangani anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan mengenai peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi dengan fraksi-fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik DPRD.

Kedua, dalam rapat dengan DPRD Kota Sukabumi juga dibahas BK Award DPRD Jabar yang bisa menjadi teladan bagi DPRD provinsi, kota, atau kabupaten lainnya. Bahkan Penghargaan BK DPRD Jabar mendapat apresiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Alhamdulillah, BK Award DPRD Jabar  bukan hanya jadi contoh, juga mendapat apresiasi dari MKD DPR RI. Oleh karena itu, BK DPRD Kota Sukabumi ingin mengadopsi BK Award DPRD Jawa Barat, kata Iman Tohidin.

Ia menambahkan, BK Award bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota dewan yang berkinerja baik dan luar biasa. BK Award DPRD Jabar memiliki 4 kriteria penilaian.

Kriteria penilaian yang pertama, kriteria kedisiplinan menilai tingkat kehadiran, keikutsertaan dan ketepatan waktu seorang anggota DPRD dalam kegiatan rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan. Sumber penilaiannya berdasarkan data daftar hadir rapat paripurna.

Kemudian kriteria penilaian yang kedua adalah kepribadian. Kriteria kepribadian menilai kesetiaan, kepatuhan, dan kepedulian seorang anggota DPRD terhadap kode etik, kebijakan DPRD, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sumber penilaiannya dari responden pimpinan dan anggota BK,” tegasnya.

Kriteria ketiga adalah moral. Penilaian ketaatan beragama, toleransi dan sopan santun. Sumber penilaian dari responden para ketua fraksi, ketua komisi, kepala Bapemperda, dan ketua BK.

Kriteria keempat adalah sosial. Kriteria ini menilai kerjasama, responsifitas dan sapiratif seorang Anggota DPRD dalam menyikapi kondisi yang dihadapi, terutama dalam menghadapi aspirasi yang disampaikan masyarakat secara langsung kepada DPRD Jabar. Sumber penilaian ini berdasarkan data penerima aspirasi. (*).

Iklan