![]() |
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin, (24/6/24). |
HARIANBERANTAS - DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan perpanjangan waktu pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) tidak mengganggu sistem pembahasan, melainkan untuk mempertajam dan menjamin sinergi dan sinkronisasi.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat menjelaskan, pimpinan DPRD Jabar telah menerima surat dari Pansus II, IV dan V perihal perpanjangan waktu pembahasan Pansus.
Perpanjangan waktu pembahasan pansus meliputi, Pansus II Pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sedianya sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 berdasarkan surat nomor 28/NT-PANSUS II/VI/2024.
Kemudian pembahasan Pansus IV Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, diundur hingga 31 Juli 2024 berdasarkan surat nomor 12/ND-PANSUS IV/VI/2024.
Pansus V Pembahasan Ranperda tentang penyelengaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Ranperda tentang penyelengaraan Perlindungan Konsumen diundur menjadi tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan surat nomor 16/NT-PANSUS V/VI/2024 .
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menambahkan, perpanjangan waktu kerja Pansus, salah satunya pembahasan Pansus IV RPJPD Provinsi Jawa Barat 2025-2045, untuk semakin memperdalam atau mempertajam substansi Peraturan Daerah yang dibicarakan.
“Saya sebagai koordinatornya (Pansus IV) melihat masih perlu banyak kajian yang perlu dibahas, serta koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, tim Pansus, pimpinan dan anggota Pansus meminta perpanjangan waktu hingga bulan Juli untuk mendalami dan menggali lebih dalam hasil Pansus RPJPD ini,” imbuh Ineu Purwadewi Sundari.
Ineu Purwadewi Sundari berharap perpanjangan kerja Pansus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh tim Pansus, termasuk Panitia Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
Kemudian Pansus IV membahas Ranperda RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, Pansus V membahas Ranperda penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
“Kami berharap perpanjangan waktu ini benar-benar dimanfaatkan oleh tim Pansus untuk memastikan RPJPD yang dibahas kali ini sinkron dan sinergis dengan RPJPN Pusat dan RPJPD kabupaten atau kota,” harapnya.*