Iklan

Iklan

,

Iklan

Kontribusi Perda Pesantren Untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Harian Berantas
Senin, 10 Juni 2024, 19:29 WIB Last Updated 2024-06-10T12:29:49Z
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Bagi Masyarakat Desa Sida Mukti Desa Sukamaju , Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat (07/06/24).

HARIANBERANTAS.CO - Keberadaan pondok pesantren ikut serta mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki ilmu pengetahuan handal yang dilandasi keimanan dan ketakwaan serta kokoh. Khusus di Provinsi Jawa Barat, pondok pesantren berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama.

Hal inilah yang menjadi fokus sosialisasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Bagi Masyarakat Desa Sida Mukti Desa Sukamaju , Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat (07/06/24).

“Pesantren ini berkontribusi menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan  tetapi juga memiliki perilaku, akhlak dan budi pekerti yang baik,” kata Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, dari sekitar 29 ribu pesantren di Indonesia, sebanyak delapan ribu lebih pesantren atau 28 persennya berada di Jawa Barat dengan jumlah santri yang hampir mencapai 8oo ribu santri. Namun, Hasbullah menyayangkan perhatian pemerintah yang belum optimal bagi pengembangan pondok-pondok pesantren tersebut.

“Terdapat lebih dari 8 ribu pesantren di Jawa Barat dimana pesantren menyelenggarakan pendidikan baik setingkat MI, MTs maupun MA untuk melahirkan calon-calon penerus bangsa kedepan yang apa bedanya dengan yang sekolah negeri?,” jelas Bang Has sapaan akrabnya.

Sehingga, terang Hasbullah, melalui Perda Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat mememnuhi kebutuhan yang mendasar. Paling tidak aspek kesejahteraan para tenaga pengajar di pesantren ada kebijakan anggarannya. 

“Kalau bapak-ibu turun ke pesantren, jangankan fasilitas, kesejahteraan guru ngajinya juga masih minim. Padahal sama-sama memberikan ilmu kepada peserta didiknya, maka dari itu kita lahirkan perda ini,” terang Hasbullah .

Hasbullah menegaskan, dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, peran pesantren dalam pembangunan di Jawa Barat bisa lebih ditingkatkan. Pemprov Jabar juga harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap pengembangan pesantren sehingga pesantren bisa meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan bangsa.

“Sehingga kita harus punya database yang jelas, infentarisir dan punya program terhadap penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.*

Iklan