![]() |
Kepala Bagian
(Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat
Iman Tohidin di ruang Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. |
HARIANBERANTAS.CO
- Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II
Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Kunjungan kerja tersebut terkait koordinasi dan pendalaman tugas dan fungsi
Komisi II dalam peningkatan perekonomian pelaku usaha UMKM.
Selain itu,
DPRD Provinsi Banten pun melakukan studi tiru pembentukan Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kunjungan kerja
tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan
Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Komisi V DPRD Jawa
Barat.
Iman Tohidin
menjelaskan, tugas dan fungsi Komisi II DPRD Jawa Barat dengan DPRD Provinsi
Banten hampir sama diantaranya;
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda).
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan/atau masyarakat kepada DPRD.
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak- lanjuti aspirasi masyarakat.
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD.
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
k. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Sama halnya
dengan bidang tugas Komisi II Bidang Perekonomiannya yakni, perdagangan dan
Perindustrian, Wilayah Kelautan Daerah, Konservasi Alam, Ketahanan Pangan,
Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan,
Logistik, Koperasi dan Pengusaha Kecil serta Pariwisata.
“Untuk di
Jabar, kita sudah punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini wujud
keberpihakan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada UMKM,” jelas Iman Tohidin,
Kota Bandung, (14/1024).
Selain regulasi
yang mendukung UMKM di Jabar, banyak juga program yang berpihak kepada UMKM seperti Program OPOP atau One
Pesantren One product. Perda dan program tersebut sebagai bentuk salah satu
keberpihakn pemerintah kepada para UMKM.
Adapun terkait
mitra Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Jawa Barat sama dengan Komisi II DPRD
Provinsi Banten diantaranya; Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan
Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Kelautan dan
Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Perekonomian.
Pada tempat
yang sama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Iip Machmur menjelaskan maksud
dan tujuan kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya yakni, untuk koordinasi dan
pendalaman tugas dan fungsi Komisi II dalam peningkatan perekonomian pelaku
usaha UMKM.
Termasuk
melakukan studi tiru pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Kami (Komisi II DPRD Provinsi Banten) melihat
peningkatan dan pengembangan UMKM di Jawa Barat sangat baik. Apalagi dengan
dukungan adanya Perda, kami
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda).
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan/atau masyarakat kepada DPRD.
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak- lanjuti aspirasi masyarakat.
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD.
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
k. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.