![]() |
Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Bidang Protokol, Persidangan, dan Perundang-undangan M. Hafidz saat menerima kunjungan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, (1/11/24). |
HARIANBERANTAS.CO - Implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Protokoler Sekretariat DPRD Provinsi Jabar hingga pengelolaan situs web DPRD Jabar menjadi salah satu contoh Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim.
Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Bagian Protokoler, Persidangan, dan Perundang-undangan M. Hafidz menjelaskan, kunjungan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim ini dalam rangka studi tiru terkait implementasi Undang-Undang Nomor 9 tentang Protokoler di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar. Termasuk studi tiru terkait pengelolaan situs web DPRD Jabar hingga penempatan staf dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mencari pembanding atau belajar bagaimana keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat. Meskipun sama-sama mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan, tapi di lapangan banyak penyesuaian-penyesuaian," kata M. Hafidz, di Kota Bandung, Jumat (1/11/2024).
Meskipun sistem kerja keprotokolan mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010 tentang Protokol, namun di satu sisi juga dituntut fleksibilitas dalam bekerja. Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Jawa Barat melaksanakan bimbingan teknis setahun sekali untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya tentang keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
"Setelah kunjungan kerja ini, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan bimbingan teknis yang sama yang dilakukan Sekretariat DPRD Jawa Barat," katanya.
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur juga belajar mengelola website Sekretariat DPRD Jawa Barat, khususnya terkait update kegiatan DPRD Jawa Barat, dan segala informasi tentang DPRD Jawa Barat.
"Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengundang kami (Sekretariat DPRD Jawa Barat) untuk menjadi narasumber mereka," pungkasnya. *