Iklan

Iklan

,

Iklan

Potensi Pungli di SMAN 2 Depok Jadi Sorotan DPRD Jabar

Harian Berantas
Jumat, 01 November 2024, 20:22 WIB Last Updated 2024-11-19T07:27:17Z
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ono Surono

HARIANBERANTAS.CO - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ono Surono mengatakan akan menindaklanjuti keluhan para dari orang tua siswa di SMAN 2 Kota Depok terkait biaya tambahan untuk bimbingan belajar.

Menurutnya, hal tersebut sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar agar mendapat kejelasan masalah tersebut.

"Ya, poinya kita mencari solusi yang terbaik terkait laporan dari orang tua murid kepada saya yang juga sudah saya laporkan ke pak gubernur, ke pak kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan alhamdulillah beliau pun sudah bergerak untuk menyelesaikan permasalahan ini dari apa yang telah dilaporkan oleh orang tua," kata Ono di SMAN 2 Depok, Jumat (1/11/2024).

Terkait hal tersebut, lanjut Ono, orang tua siswa keberatan dengan bimbingan belajar yang dilakukan pada jam pelajaran. Seharusnya Bimbingan belajar tambahan dilakukan di luar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

"Dan mereka tidak setuju. Yang kedua terkait besaran terkait dengan anggaran. Nah, sehingga hari ini alhamdulillah tadi oleh pak KCD sudah disampaikan kebijakan Pemerinta provinsi Jawa Barat bahwa bimbingan belajar itu tidak boleh dilaksanakan di jam belajar, harus di luar jam belajar," kata Ono.

Ono mengapresiasi tanggapan dari Kepala Cabang Dinas (KCD) dan memerintahkan kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan koordinator kelas dan orang tua siswa bahwa pemilihan bimbelnya tidak bersifat memaksa dan tidak wajib. Karena siswa dan orang tua siswa dapat memilih tempat bimbel yang baik dan terbaik menurut mereka.

"Kalau dari tempat bimbelnya sendiri dengan biaya-biaya penunjang lainnya sekitar 1,4 kan? Jadi kalau 2.830, itu berikut dengan perpisahan dan buku tahunan siswa," kata Ono.

Ono menambahkan harus ada komunikasi yang baik antar pemangku kepentingan. Sekalipun bimbel tersebut inisiatif dari Komite Sekolah. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana dengan kondisi orang tua siswa yang kurang mampu.

"Ya sebenarnya tidak ada yang harus diwajibkan. Itu kan kesepakatan, ya kan orang tua siswa, tapi kadang kala komite sekolah mempunyai inisiatif," kata Ono.

Ke depannya, Ono menjelaskan selama masih ada aturan bahwa sekolah melalui komite sekolah boleh menghimpun dana, maka penghimpunan dana harus didorong sekreatif mungkin, bukan penghimpunan dana yang masuk kategori pungli. Maka DPRD menilai banyak juga komite sekolah yang menyampaikan aspirasi terkait hal ini. Bahwa komite melihat pasal-pasal yang ambigu.

Di satu sisi, komite boleh atau boleh menghimpun dana sesuai dengan ketentuan yang ada, di sisi lain, tidak boleh atau dilarang melakukan pungutan. Sementara pungutan merupakan salah satu bentuk penggalangan dana.

"Sehingga ini pun menjadi prioritas kami nanti untuk kami diskusikan dengan Pemerintah provinsi Jawa Barat," pungkasnya.*

Iklan