STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi
manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia
telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah
satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan
pikirandan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam
menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari
negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi
Wartawan ini dibuat:
1.
Perlindungan yang diatur dalam
standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik
jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat
memperoleh informasi;
2.
Dalam melaksanakan tugas
jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat,
dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3.
Dalam menjalankan tugas
jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan
dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau
diintimidasi oleh pihak manapun;
4.
Karya jurnalistik wartawan
dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5.
Wartawan yang ditugaskan khusus
di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan,
peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6.
Dalam penugasan jurnalistik di
wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai
wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib
diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga
dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7.
Dalam perkara yang menyangkut
karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8.
Dalam kesaksian perkara yang
menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai
berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk
melindungi sumber informasi;
9.
Pemilik atau manajemen
perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar
Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.